Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 07 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 1 Pengertian ditambahkan tentang Izin Alasan Yang Sah, Cuti, Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Rawat Jalan, dan Rawat Inap sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Izin atau alasan yang sah adalah pemberian ijin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan disampaikan secara tertulis dalam format yang disediakan Bagian Kepegawaian serta disetujui pejabat yang berwenang.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
5. Cuti Alasan Penting adalah
a. cuti karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama; dan
d. melaksanakan ibadah ke tanah suci selain haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Cuti Besar adalah cuti selama 3 (tiga) bulan yang menjadi hak pegawai apabila sudah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus.
7. Bukti Rawat Jalan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai dinyatakan sakit sehingga memerlukan istirahat/tidak masuk kerja.
8. Bukti Rawat Inap adalah surat keterangan rawat inap dan copi biaya rawat inap dari rumah sakit/puskesmas.
2. Dalam Pasal 8 pada huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
c. Pegawai tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang sah dilakukan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) per hari tidak masuk kerja.
3. Dalam Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap jam meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
4. Dalam Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan persentase sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh perseratus);
2) bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan 3) bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh perseratus).
c. Pegawai yang mengambil cuti sakit, pemberian Tunjangan Kinerja diatur sebagai berikut:
1) Sakit selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus perseratus);
2) Sakit (rawat inap) dibuktikan dengan bukti rawat inap selama 3 (tiga) sampai dengan 22 (dua puluh dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus perseratus);
3) Sakit (rawat jalan) dibuktikan dengan bukti rawat jalan selama 3 (tiga) sampai dengan 22 (dua puluh dua) hari dikenakan pemotongan sebesar 2,0% (dua koma nol perseratus) per hari dari Tunjangan Kinerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Sakit (rawat inap) dibuktikan dengan bukti rawat inap maupun sakit (rawat jalan) dibuktikan dengan bukti rawat jalan lebih dari 22 (dua puluh dua) hari sampai dengan 2 (dua) bulan dibayarkan sebesar 25 % (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja;
5) Sakit (rawat inap) dibuktikan dengan bukti rawat inap maupun sakit (rawat jalan) dibuktikan dengan bukti rawat jalan selama lebih dari 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) bulan dibayarkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja; dan 6) Sakit (rawat inap) dibuktikan dengan bukti rawat inap maupun sakit (rawat jalan) dibuktikan dengan bukti rawat jalan selama lebih dari 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja.
d. Pegawai yang mengambil cuti bersalin dibayarkan sebagai berikut:
1) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh perseratus);
2) bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan 3) bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh perseratus).
e. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1) Selama 3 (tiga) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus perseratus);
2) Lebih dari 3 (tiga) hari dilakukan pemotongan sebesar 2,5 % (dua koma lima perseratus) per hari.
f. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting karena melangsungkan perkawinan pertama, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus perseratus).
g. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting karena melaksanakan ibadah ke tanah suci selain haji, Tunjangan Kinerja dilakukan pemotongan 2,5 % (dua koma lima perseratus) per hari.
5. Dalam Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 30 (tiga puluh) atau sesuai dengan hari kerja dalam bulan yang dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kehadiran Pegawai dihitung berdasarkan rekapitulasi sistem informasi kehadiran Bagian Kepegawaian.
(2) Dihapus.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak 100 % (seratus perseratus).