Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2015 Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
PERBAN Nomor 48 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.