Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra ANRI Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan ANRI untuk periode lima tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.