Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pejabat struktural;
b. arsiparis; dan
c. tenaga ahli.
(2) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun sistematika penulisan;
b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis;
c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis;
d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan draft/konsep;
e. melakukan pendaftaran dalam ISBN; dan
f. melaksanakan tugas lain dalam rangka menyusun Naskah Sumber Arsip.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sejarawan;
b. budayawan;
c. dosen;
d. peneliti; dan/atau
e. tokoh lokal, yang terkait dengan materi penyusunan Naskah Sumber Arsip.
Koreksi Anda
