Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk tim Pemanfaatan Arsip Statis. (2) Tim Pemanfaatan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim penyusun Naskah Sumber Arsip; dan/atau b. tim Pameran Arsip Statis.
Koreksi Anda