Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ANRI;
b. Lembaga Kearsipan provinsi;
c. Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; dan
d. Lembaga Kearsipan perguruan tinggi.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
