Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 309) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: