Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan , diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: