Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba Kreativitas adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan, berkreasi dalam bidang kearsipan.
2. Apresiasi Kearsipan adalah peningkatan pemahaman/ penghargaan terhadap kearsipan.
3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas
negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
4. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi, kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif lembaga kearsipan, pencipta arsip, Arsiparis dan masyarakat dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip statis.
5. Tim Juri adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian terbaik pada peserta Lomba.
6. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai.
7. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
8. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
9. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.