Pasal 1
(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 merupakan satuan biaya, berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017.
(2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.