Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
PERBAN Nomor 30 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 30 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
Kepala
Sekretariat
Bidang Pembinaan Kearsipan
Seksi Pembinaan Perangkat Daerah
Seksi Pembinaan Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Politik, Masyarakat dan Desa/Kelurahan;
Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Bidang Pengawasan Kearsipan
Seksi Pengawasan Perangkat Daerah
Seksi Pengawasan Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Politik, dan Desa/Kelurahan
Bidang Pengelolaan Arsip
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
Seksi Akuisisi dan Pengolahan Arsip Statis
Seksi Preservasi Arsip
Bidang Layanan dan Pemanfaatan Arsip
Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis
Seksi Sistem Informasi Kearsipan
NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE B
Kepala
Sekretariat
Bidang Pembinaan Kearsipan
Bidang Pengawasan Kearsipan
Bidang Pengelolaan Arsip
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
Seksi Akuisisi, Pengolahan dan Preservasi Arsip
Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis
NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE C
Kepala
Sekretariat
Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
Bidang Pengelolaan Arsip
NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS TIPE BIDANG
NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS TIPE SEKSI
PENGGABUNGAN PERANGKAT DAERAH
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KETENTUAN PENUTUP