Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan dapat diikuti oleh ASN atau non-ASN. (2) Persyaratan calon Peserta Pelatihan Penyelenggaraan Kearsipan bagi pimpinan yang menduduki atau akan menduduki jabatan sebagai pimpinan unit Kearsipan, lembaga Kearsipan, pimpinan organisasi lain, dikuatkan dengan: a. sehat jasmani dan rohani. b. surat keterangan atau bukti jabatan yang sah dari organisasi di lingkungannya; c. persyaratan khusus lain yang ditetapkan oleh tiap instansi;
Koreksi Anda