Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan mengacu kepada tujuan peningkatan pemahaman Kearsipan dan peran pimpinan dalam penyelenggaraan Kearsipan. (2) Kurikulum Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan disusun sesuai dengan kebutuhan kompetensi pimpinan di bidang penyelenggaraan Kearsipan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda