Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang arsip secara kontekstual dengan wawasan kenegaraan dan pemerintahan, kebangsaan dan kemasyarakatan, serta kesejarahan.
(2) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. pimpinan lembaga Kearsipan;
b. pimpinan unit Kearsipan; dan
c. unsur pimpinan lain atau unsur personal yang berpotensi memiliki pengaruh di dalam suatu lingkungan tertentu.
Koreksi Anda
