Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Teknis Kearsipan dapat diikuti oleh ASN atau non-ASN.
(2) Persyaratan calon Peserta Pelatihan Teknis Kearsipan, meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan oleh penyelenggara pelatihan;
c. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; dan
d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
(3) Pelatihan Teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dibidang Kearsipan.
Koreksi Anda
