Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan mengacu kepada standar kompetensi dalam jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan. (2) Jenis mata Pelatihan Teknis Kearsipan disusun sesuai Kurikulum. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Arsiparis. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda