Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan, meliputi: a. berijazah Diploma (III) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c atau yang disetarakan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lain yang ditetapkan tiap instansi.
Koreksi Anda