Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan, meliputi:
a. berijazah Diploma (III) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c atau yang disetarakan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. persyaratan khusus lain yang ditetapkan tiap instansi.
Koreksi Anda
