Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keahlian, meliputi:
a. berijazah sarjana (S-1) atau Diploma (IV) nonkearsipan;
b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a atau yang disetarakan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan tiap instansi.
Koreksi Anda
