Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keahlian, meliputi: a. berijazah sarjana (S-1) atau Diploma (IV) nonkearsipan; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a atau yang disetarakan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan tiap instansi.
Koreksi Anda