Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Jenis mata Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Arsiparis.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
