Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis mata Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Arsiparis. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda