Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Mata Pelatihan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. kelompok dasar;
b. kelompok inti; dan
c. kelompok penunjang.
(2) Kelompok dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi materi pembelajaran yang memberikan penguatan wawasan yang berkaitan dengan teori, metode dan kebijakan, kedudukan dan peran arsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta pengenalan Kearsipan secara makro.
(3) Kelompok inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi materi pembelajaran yang mengembangkan kompetensi melalui penguasaan atas prinsip, pengetahuan dan keterampilan Kearsipan yang dapat diimplementasikan di lapangan.
(4) Kelompok penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi materi pembelajaran yang dapat memperkuat wawasan dan pengetahuan pada materi dasar dan materi inti dalam mengikuti Pelatihan Kearsipan.
Koreksi Anda
