Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara: a. klasikal; b. nonklasikal; dan c. terpadu. (2) Pelatihan dengan cara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan metode: a. ceramah; b. tanya jawab; c. diskusi; d. simulasi; e. praktik; dan/atau f. studi kasus. (3) Pelatihan dengan cara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan metode: a. studi/patok banding; b. praktik kerja lapangan atau magang. c. pembelajaran elektronik; d. pembelajaran jarak jauh; e. pembimbingan; dan f. pendampingan. (4) Pelatihan dengan cara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui perpaduan pembelajaran gabungan tatap muka, dalam jaringan dan praktik kerja lapangan atau magang.
Koreksi Anda