Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, unit kerja ANRI yang memiliki tugas di bidang Pelatihan Kearsipan melaksanakan evaluasi pasca pelatihan terhadap alumni yang dilaksanakan untuk mengetahui: a. tingkat penguasaan dan penerapan pengetahuan dan keterampilan di bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas pekerjaan di instansinya; dan b. tingkat kemanfaatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dengan kebutuhan kompetensi di instansinya. (2) Pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara pelatihan bekerja sama dengan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang manajemen sumber daya manusia, unit Kearsipan, dan/atau unit kerja lain.
Koreksi Anda