Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dilakukan terhadap:
a. Peserta;
b. fasilitator Pelatihan Kearsipan; dan
c. penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pelatihan berlangsung dan/atau setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
(3) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik Peserta.
(4) Evaluasi fasilitator Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai penguasaan substansi, pengelolaan kelas dan metode penyampaian dalam proses Pelatihan Kearsipan.
(5) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan, sistem pembelajaran Pelatihan Kearsipan.
Koreksi Anda
