Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan gagal Pelatihan Kearsipan kerena tidak memenuhi syarat minimal program pelatihan, diberikan Surat Keterangan Gagal Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d, dan peserta dapat mengikuti pelatihan kembali dengan registrasi dari awal.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan Kearsipan.
(3) Surat Keterangan Gagal Pelatihan ditandatangani oleh kepala satuan/unit kerja ANRI yang menyelenggarakan fungsi pelatihan.
Koreksi Anda
