Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang memperolah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kearsipan. (2) Piagam Penghargaan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan.
Koreksi Anda