Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peserta Pelatihan Kearsipan dapat diberikan surat keterangan Pelatihan Kearsipan. (2) Surat keterangan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. STTP; b. Sertifikat; c. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan; atau d. Surat Keterangan Gagal Pelatihan. (3) Peserta Pelatihan Kearsipan yang memperoleh peringkat terbaik pada Pelatihan Kearsipan dapat diberikan Piagam Penghargaan.
Koreksi Anda