Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan didukung dengan ketersediaan: a. prasarana; dan b. sarana. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda