Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus memenuhi: a. berpendidikan paling rendah D-3; b. telah mengikuti pelatihan Tenaga Pengajar atau memiliki Sertifikat mengajar lain; c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; dan d. berkompeten dalam ilmu Kearsipan.
Koreksi Anda