Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitator Pelatihan Kearsipan terdiri atas: a. Tenaga Pengajar; b. Penceramah; dan c. Narasumber.
Koreksi Anda