Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memenuhi standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan. (2) Standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda