Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ANRI dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi. (3) Lembaga penyelenggara Pelatihan Kearsipan yang belum terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kearsipan melalui kerja sama dengan ANRI berdasarkan standar dan penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi Pelatihan.
Koreksi Anda