Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ANRI ini merupakan pedoman bagi pencipta arsip, lembaga Kearsipan, unit Kearsipan, dan lembaga penyelenggara Pelatihan Kearsipan dalam penyelenggaraan pelatihan Kearsipan.
(2) Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelatihan Fungsional Arsiparis; dan
b. Pelatihan Teknis Kearsipan.
(3) Selain Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ANRI menyelenggarakan Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan.
Koreksi Anda
