Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1387) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
2. Ketentuan Lampiran II diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.