Pasal 2
(1) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah.
(2) Pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan kearsipan di desa.