Pasal 1
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
PERBAN Nomor 29 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.