Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.
2. Peserta Akreditasi Kearsipan adalah lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan yang memerlukan pengakuan formal terhadap mutu dan kelayakan penyelenggaran kearsipan.
3. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
4. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
5. Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menyelenggarakan jasa kearsipan.
6. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan yang selanjutnya disebut LP3K adalah setiap lembaga negara baik pusat maupun daerah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
7. Instrumen Akreditasi Kearsipan adalah daftar pertanyaan tertulis untuk mendapatkan tanggapan dari Peserta Akreditasi Kearsipan.
8. Portofolio Akreditasi Kearsipan adalah semua arsip pendukung yang dibutuhkan untuk memperkuat jawaban Peserta Akreditasi Kearsipan pada Instrumen Akreditasi Kearsipan.