Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2016tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 191), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 4 diubah, dan setelah huruf f ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, serta ayat (2) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: