Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERBAN Nomor 21 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.