Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melaporkan kepada Sekretariat MKB apabila terdapat potensi penurunan kualitas dalam pengelolaan Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB.
(2) Sekretariat melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36.
Koreksi Anda
