Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melaporkan kepada Sekretariat MKB apabila terdapat potensi penurunan kualitas dalam pengelolaan Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB. (2) Sekretariat melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda