Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penghapusan dari register MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal Pemilik Arsip tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
(2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi penghapusan dari register MKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
