Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Arsip harus melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Pemilik Arsip telah melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Komite dapat memberikan rekomendasi mempertahankan status Arsip sebagai MKB.
Koreksi Anda
