Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Arsip harus melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal Pemilik Arsip telah melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Komite dapat memberikan rekomendasi mempertahankan status Arsip sebagai MKB.
Koreksi Anda