Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: a. kondisi Arsip memburuk; b. integritas Arsip telah mengalami penurunan; c. kondisi prasarana dan sarana kurang baik; atau d. Arsip tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda