Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi mempertahankan status Arsip sebagai MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan dalam hal kondisi fisik dan informasi Arsip masih sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda