Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
Evaluasi berkala terhadap Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik atau perseorangan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan kondisi fisik Arsip serta ruang penyimpanan Arsip.
Koreksi Anda
