Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. (2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. kondisi fisik dan informasi Arsip; dan b. pelaksanaan preservasi dan akses. (3) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan: a. uji petik akses Arsip; b. pemeriksaan kondisi fisik arsip serta ruang penyimpanan arsip; dan c. pemantauan jadwal penyerahan Arsip kepada Lembaga Kearsipan sesuai dengan JRA.
Koreksi Anda