Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. kondisi fisik dan informasi Arsip; dan
b. pelaksanaan preservasi dan akses.
(3) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan:
a. uji petik akses Arsip;
b. pemeriksaan kondisi fisik arsip serta ruang penyimpanan arsip; dan
c. pemantauan jadwal penyerahan Arsip kepada Lembaga Kearsipan sesuai dengan JRA.
Koreksi Anda
