Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB, Ketua Komite bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi.
(2) Sekretariat memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi berkala; dan
b. evaluasi berdasarkan pelaporan Pemilik Arsip dan masyarakat.
Koreksi Anda
