Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekomendasi dewan pakar menyatakan Arsip yang diusulkan Nominator ditolak, ketua komite menyampaikan secara tertulis kepada Nominator disertai alasan dan pertimbangan penolakan.
(2) Nominator dapat mengajukan permohonan kembali Arsip yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun berikutnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pakar dan melengkapi persyaratan.
Koreksi Anda
