Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang harus dilengkapi dalam formulir nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi: a. judul Arsip yang diusulkan; b. ringkasan tentang Arsip yang diusulkan; c. identitas Pemohon; d. klasifikasi informasi yang diusulkan; e. penilaian terhadap kriteria; f. konsultasi dengan pemangku kepentingan; g. penilaian risiko terhadap Arsip yang diusulkan; dan h. perencanaan pengelolaan Arsip. (2) Berkas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi: a. dokumentasi visual; b. bibliografi; c. surat pernyataan persetujuan hak akses arsip; d. pernyataan status hukum; e. status hak cipta Arsip yang diusulkan; f. daftar khazanah Arsip yang diusulkan; dan/atau g. berkas pendukung lainnya yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan penominasian. (3) Materi dan format formulir nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rincian dan format berkas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Koreksi Anda