Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik atau Perseorangan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. formulir nominasi; dan b. berkas pendukung.
Koreksi Anda