Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi bidang layanan dan pemanfaatan Arsip di lingkungan ANRI.
Koreksi Anda